Secara umum, ulama yang dimaksudkan di sini adalah orang yang berilmu,
terutama ilmu “agama”, baik yang telah mencapai MAQAM ULUL ALBAB maupun
yang mau menuju ke sana. Ulul Albab (men of understanding and of
wisdom). Mempunya ciri 5 PLUS :
• Bersungguh-sungguh mencari ilmu dan menafakuri ciptaan Allah, di langit dan di Bumi.
• Mampu memisahkan yang benar dan yang salah, dan mengambil yang benar
dan dipertahankan walaupun kepala harus lepas di badan, walaupun tinggal
sendirian, dan biarpun yang salah dibela banyak orang.
• Kritis dan pandai menimbang-nimbang ucapan, teori, proporsi, atau dalil yang dikemukakan orang.
• Mengamalkan ilmunya dan merasa terpanggil untuk memberi peringatan,
protes atau bahkan ancaman kepada masyarakat kalau terdapat
ketidakberesan, demi memperbaiki masyarakat.
• Tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah SWT.
PLUS-nya ialah ketakwaan dan kesalehan, tekun beribadah kepada Allah demi mengharapkan rahmat dan Ridha-NYA.
Ulama yang berkwalitas seperti itulah yang dimaksud oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya :
“ Ulama-ulama ummatku sama dengan nabi-nabi kaum Bani Israil”. Yakni
para pewaris Nabi tidak cukup hanya dengan mengajarkan zikir dan do’a,
apalagi hanya sekedar selebritas saja “Rekreasi mental dan akrobatik
emosional saja” demi ketenaran, sekedar melegitimasi dan menyokong
STATUS QUO dan menentang setiap bentuk perubahan sosial, tetapi
merupakan ulama yang datang dengan sebuah ideologi dan misi yang terarah
jelas.
Ulama yang mampu bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan lain
untuk mendefinisikan berbagai faktor penyebab kejumudan, kebobrokan,
keterbelakangan, dan kesengsaraan rakyat, dan membebaskan mereka dari
semua masalah itu.
Dengan dmikian, dapat dikatakan bahwa tugas dan
peran ulama bagi masyarakat identik dengan tugas dan peran nabi dan
rasul bagi ummatnya, yaitu :
1. TUGAS INTELEKTUAL : Harus
mengembangkan berbagai pemikiran sebagai rujukan ummat dengan jalan,
antara lain, mendirikan majelis-majelis ilmu, pesantren, menulis
berbagai disiplin lmu; membukakan perpustakaan, dll.
2. TUGAS
BIMBINGAN KEAGAMAAN : Ia harus menjadi rujukan dalam menjelaskan
halal-haram, baik-buruk, benar-salah. Mengeluarkan fatwa tentang
macam-macam hal yang menyangkut hukum islam kebutuhan hajat orang
banyak.
3. TUGAS KOMUNIKASI DENGAN UMMAT : Harus dekat dengan ummat
yang dibimbingnya agar senantiasa dapat berhubungan langsung, atau
mengutus wakil ke tiap daerah secara tetap, dan tidak membentuk kelas
elite.
4. TUGAS MENEGAKKAN SYIAR ISLAM : Memelihara, melestarikan,
dan menegakkan berbagai manifestasi ajaran Islam dengan cara, antara
lain :
• Membangun Mesjid dan memakmurkannya serta menghidupkan ruh Islam di dalamnya.
• Menyemarakkan aktivitas keagamaan dan merevitalisasikan maknanya dalam kehidupan aktual.
• Menghidupkan sunnah Rasul seraya memberantas berbagai penyakit,
seperti; Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat dalam pemikiran dan kebiasaan
ummat.
5. TUGAS MEMPERTAHANKAN HAK-HAK UMMAT : Membela kepentingan
ummat bila hak-hak mereka dirampas, dan berjuang meringankan penderitaan
mereka, serta melepaskan belenggu-belenggu yang memasung kebebasan
mereka.
6. TUGAS BERJUANG MELAWAN PENGGANGGU DAN MUSUH-MUSUH ISLAM
DAN KAUM MUSLIM : Baik dengan lidah, pena, atau dengan tangan dikerjakan
dengan benar dan bijaksana.
7. TUGAS MENGAGITASI JIWA DAN PIKIRAN
UMMAT : Untuk senantiasa cinta dan kemaruk pada kebajikan, baik secara
ikhlas maupun secara terpaksa.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan